Sosialisasi dan Penyuluhan Pernikahan Dini di Desa Gentong
Pernikahan dini dapat berdampak buruk bagi kesehatan baik ibu, anak, dan pasangan:
-
Ibu
Pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi saat melahirkan. Panggul ibu yang belum berkembang dengan baik dapat menjadi salah satu faktor kematian. Selain itu, kehamilan di usia dini juga dapat menyebabkan osteoporosis.
-
Anak
Anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan dini memiliki risiko lebih besar mengalami kelahiran prematur, berat badan lahir rendah, dan kematian bayi. Anak-anak juga berisiko mengalami hambatan pertumbuhan atau stunting.
-
Pasangan
Pernikahan dini yang tidak dipersiapkan dengan baik dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit menular seksual, kekerasan seksual, dan kehamilan. Studi juga menyebutkan bahwa suami istri yang menikah ketika usianya belum 18 tahun berisiko mengidap masalah kesehatan mental hingga 41 persen. Ini termasuk gangguan kecemasan, depresi, trauma psikologis seperti PTSD, dan gangguan disosiatif, misalnya kepribadian ganda.
Pernikahan dini juga dapat menghambat perkembangan emosional remaja karena mereka harus menghadapi tanggung jawab perkawinan dan peran orang dewasa pada usia yang masih belia. Remaja juga rentan menghadapi tekanan emosional, stres, dan risiko depresi yang lebih tinggi.
Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang menetapkan batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
STIT Togo Ambarsari Bondowoso bersama Puskesmas Taman Krocok dengan Narasumber dari KUA Taman Krocok memberika sosialisasi dan penyuluhan apa saja dampak buruk dari pernikahan dini di Desa Gentong, pada Jumat 16 Agustus 2024. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk menekan tingginya angka pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Taman Krocok