ReAkreditasi Puskesmas Taman Krocok
Puskesmas Taman krocok melaksanakan ReAkreditasi pada tanggal 7 s/d 10 Oktober 2023. Re-Akreditasi berlangsung selama 3 hari di hadiri oleh Surveyor dari LPA PKP (Pelayanan Kesehatan Paripurna).
Survey Re-Akreditasi kali ini didampingi langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso. surveyor LPA PKP diwakili oleh dr. Alfi Yudisianto dan Bapak Nur Ali Mas'ud, ST, MPH.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali. Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2).
Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Kepala Puskesmas Taman Krocok, dr. Joko Ady Pramono, M.MKes mengatakan " Penilaian dilakukan setiap 5 tahun sekali. Mudah-mudahan untuk Penilaian re-Akredritasi Tahun ini memperoleh hasil PARIPURNA". dr. Joko mengatakan untuk mencapai hasil tersebut pihaknya telah melakukan sejumlah upaya. antara lain memperbaiki tata graha dan alur pelayanan Puskesmas, optimalisasi pelaksanaan manajemen puskesmas serta melakukan upaya peningkatan mutu puskesmas. selanjutnya, ungkap dr.Joko , Pihaknya juga telah melakukan optimalisasi, kolaborasi lintas program dan lintas sektor, membuat Inovsi pendukung, peningkatan capaian kinerja serta melakukan monitoring dan evaluasi yang terintegrasi. sehingga harapannya puskemas Taman Krocok dapat memberikan mutu pelayanan kesehatan yang terbaik khususnya untuk Warga Kecamatan Taman Krocok.