Puskesmas Taman Krocok lakukan Uji Fungsi IPAL
Uji fungsi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan pengukuran debit air limbah yang masuk ke IPAL secara manual. Pengukuran ini dapat dilakukan dengan menggunakan wadah atau ember yang diketahui volumenya dan alat pengukur waktu (stopwatch).
Puskesmas dapat melakukan uji fungsi pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL merupakan sarana untuk mengolah limbah cair dari kegiatan di puskesmas, seperti cuci alat kesehatan, MCK, dan laboratorium. IPAL wajib dimiliki oleh puskesmas dan air limbahnya harus diolah sebelum dibuang ke badan air.
IPAL dikelola oleh puskesmas dan dijalankan oleh Petugas Kesehatan Lingkungan atau Sanitarian, dalam hal ini oleh Retno Winarni, ST
Uji Fungsi IPAL Puskesmas Taman Krocok dilakukan oleh CV Enviro pada Kamis, 5 September 2024
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perawatan IPAL, di antaranya:
- Jangan membuang sampah ke jamban
- Jangan membuang minyak bekas ke saluran pembuangan dapur
- Jangan membuang bahan kimia langsung ke jaringan IPAL