Penilaian BLUD UPTD Puskesmas Taman Krocok
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
Kamis, 12 September 2024 UPTD Puskesmas Taman Krocok mengikuti Penilaian BLUD UPTD Puskesmas Se-Kabupaten Bondowoso dan UPTD Labkesda Bondowoso. Hal ini di latar belakangi karena pada saat ini terjadi perubahan bahwa Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan dan dikarenakan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas. Dari hasil penilaian ini nantinya akan menentukan apakah Puskesmas layak atau tidak menjadi BLUD. Jika masuk kategori layak maka akan di sampaikan ke Kepala Daerah untuk membuat surat pernyataan. Dengan BLUD harapannya ke depan Puskesmas Taman Krocok mampu memberikan pelayanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.