PENGUKURAN DAN INTERVENSI SERENTAK PENCEGAHAN STUNTING DI POSYANDU COE ( CENTER OF EXCELLENCE)
dasar pelaksanaan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Permendagri Nomor 16 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat Desa, Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 8 tahun 2019 tentang pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
Posyandu COE merupakan pelayanan pemeriksaan integrasi dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, PUS, dan Lansia. Stunting adalah stunting sendiri mengalami perubahan. Menurut WHO (2015), stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar. Selanjutnya menurut WHO (2020) stunting adalah pendek atau sangat pendek berdasarkan panjang / tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi (SD) pada kurva pertumbuhan WHO yang terjadi dikarenakan kondisi irreversibel akibat asupan nutrisi yang tidak adekuat dan/atau infeksi berulang / kronis yang terjadi dalam 1000 HPK.
Tujuan pelaksanaan gerakan intervensi serentak pencegahan stunting yaitu mendeteksi dini masalah gizi, memberikan edukasi pencegahan stunting kepada seluruh sasaran dan melakukan intervensi segera bagi sasaran yang memiliki masalah gizi serta meningkatkan kunjungan cakupan sasaran ke Posyandu.
Stunting merupakan persoalan yang kompleks dimana pengentasannya juga tidak lepas dari komitmen dan sinergi dari berbagai pihak. Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Puskesmas Taman Krocok dilaksanakan di Posyandu COE Teratai 1 Desa Taman. kegiatan meliputi pemeriksaan pada ibu hamil, bayi , balita, remaja, usia produkti dan lansia.