PENDAMPINGAN DOKUMEN ADMINISTRATIF PRA PENILAIAN BLUD PUSKESMAS

Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.

Selasa, 20 Agustus 2024 Tim BLUD UPTD Puskesmas Taman Krocok mengikuti Pendampingan Pra Penilaian Dokumen Administratif BLUD yang bertempat di Hotel Ijen View Bondowoso dan akan berlangsung selama empat hari hingga  Hari Jum'at tanggal 23 Agustus 2024. Pendampingan Pra Penilaian BLUD Dokumen Laporan Keuangan dilaksanakan selama tiga hari, Renstra di hari pertama, SPM di hari kedua, Tata Kelola di hari ketiga, dan dilanjutkan dengan Presentasi seluruh dokumen oleh Kepala Puskesmas pada Hari keempat yaitu Hari Jum,at. 

Share Berita Ini